JISPASUTA

Jaringan Informasi Sekolah Pasuruan Kota

Selamat datang di web JIS Pasuruan kota

Mohon ma'af bagi pengguna jaringan TELKOM/SPEEDY mungkin ada gangguan, disebabkan ganguan dari TELKOM/SPEEDY


Ketentuan Ketentuan PPDB Tahun 2012/2013

 KETENTUAN PENDAFTARAN

  1. Setiap calon peserta didik diberi kesempatan satu kali mendaftar untuk SMA/SMK, dan dua kali mendaftar untuk SMP;  
  2. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh sekolah dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan
  3. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran.
  4. Setiap pendaftar yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh SMP, SMA dan SMK yang mengikuti PPDB sistem  Online

 TEMPAT PENDAFTARAN

  1. Tempat  pendaftaran  calon  peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMP dan SMA   dilakukan di sekolah pilihan 1 (pertama).
  2. Tempat pendaftaran calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMK dapat dilakukan di SMK yang menjadi pilihannya.

 PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN

  1. Pemilihan Sekolah Tujuan masuk  SMP :
    • Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP dapat memilih maksimum 3 (tiga) SMP, dengan dua kali daftar dan pendaftaran kedua hanya satu pilhan.
    • Calon peserta didik baru  yang lolos seleksi sementara di salah satu SMP pilihan saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran, kecuali mengundurkan diri;
    • Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua SMP yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran untuk melakukan proses pendaftaran di sekolah lain diluar sekolah yang menyelenggarakan sistem PPDB  Online;
  2. Pemilihan Sekolah Tujuan ke SMA :
    • Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMA  dapat memilih 2 (dua) SMA dan satu kali daftar.
    • Calon peserta didik baru  yang diterima sementara di salah satu sekolah pilihan SMA saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran, kecuali mengundurkan diri;
    • Calon peserta didik yang telah mendaftar ke SMA dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SMA, tidak dapat mendaftar lagi ke SMA lain.
    • Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua SMA Negeri (Peserta PPDB Online)  yang dipilih dapat mendaftar ke sekolah lain, dengan mencabut berkas pendaftarannya di SMA tempat mendaftar;
  3.  Pemilihan Sekolah Tujuan ke SMK :
    • Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMK  dapat memilih maksimum 1 (satu) SMK dengan kombinasi 3 (tiga) kompetensi keahlian di setiap SMK yang dipilih dengan satu kali daftar satu kali cabut;
    • Calon peserta didik baru yang diterima sementara di salah satu sekolah pilihan SMK saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran, kecuali mengundurkan diri;
    • Calon peserta didik yang telah mendaftar ke SMK dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SMK, tidak dapat mendaftar lagi ke SMK atau Program Keahlian lain.
    • Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua SMK Negeri (Peserta PPDB Online) yang dipilih dapat mendaftar ke sekolah lain, dengan mencabut berkas pendaftarannya di SMK tempat mendaftar;

 JADWAL PELAKSANAAN

No

Jenis Kegiatan

SMP, SMPLB, dan MTs

SMA, SMALB dan MA

SMK/SMF/  MAK

1

Pengambilan formulir, Pendaftaran dan,  seleksi

28-30 Juni, 2 Juli 2012

28-30 Juni, 2 Juli 2012

28-30 Juni, 2 Juli 2012

2

Pengolahan  akhir nilai dan Pengumuman sementara

3-4  Juli  2012

Jam 12.00

3-4  Juli  2012

Jam 12.00

3-4  Juli  2012

Jam 12.00

3

Pengumuman Final

 

5  Juli 2012

Jam 08.00

5 Juli 2012

Jam 08.00

5  Juli 2012

Jam 08.00

  1. Waktu Pendaftaran :
    • Dibuka Jam :  08.00 s.d. 12.00 WIB  setiap hari kerja
    • Jumat Jam  :  08.00 s.d. 10.30 WIB
  2. Pengumuman Sementara dan Pengumuman Final dilakukan secara  On Line dapat diakses lewat Internet dan melalui alamat : www.jispasuta.comze.com
  3. Pengumuman final hasil seleksi hari Kamis  tanggal 5 Juli 2012 Jam : 08.00 WIB

JUMLAH PESERTA DIDIK

  1. Jumlah peserta didik baru pada SMP Reguler dan MTs dalam setiap rombongan belajar per kelas maksimum 36 orang;
  2. Jumlah peserta didik baru pada SMA Reguler dan MA dalam setiap rombongan belajar per kelas maksimum 36 orang;
  3. Jumlah peserta didik baru pada SMK dalam setiap rombongan belajar maksimum 36 orang, kecuali SMK yang melaksanakan program unggulan Direktorat.
  4. Pembinaan SMK ( SMK Besar, SBI, Invest) menyesuaikan dengan program keahlian, peralatan dan kebutuhan dunia kerja dan ketentuan Direktorat Pembinaan SMK;

 TATA CARA SELEKSI CALON PESERTA DIDIK BARU

  1.  Seleksi calon peserta didik kelas VII (satu) SMP, SMPLB, dan MTs dapat menggunakan Daftar Nilai  Nasional ( UN ) I atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Paket A Setara SD, dengan mempertimbangkan aspek prestasi olahraga, prestasi seni, presetasi akademik, iptek, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
  2. Seleksi calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMA, SMALB dan MA dapat menggunakan nilai ujian nasional SMP, SMPLB, dan MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Paket B Setara SMP, dengan mempertimbangkan aspek , prestasi olahraga, prestasi seni, prestasi akademik, iptek, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
  3. Pola  seleksi  Penerimaan Peserta Didik Baru SLTP menggunakan  Sistim Skoring Terpadu (SST) berdasarkan peringkat calon siswa yang ditentukan dari komulatif  nilai/ skor  yang diperolehnya, yaitu  dari  NILAI UJIAN NASIONAL (UN) dan skor prestasi non akademik / penunjang  (kejuaraan dalam bidang olahraga, kesenian,  lomba mata pelajaran, pelajar teladan/berprestasi) dengan rumusan sebagai berikut :

    SKOR AKHIR = [T.N UN] + [SKOR PRESTASI]

    T.N UN = N.BIND + N.MAT + N. IPA

    Keterangan :

    T. N UN = Total Nilai Ujian Nasional

    Skor Prestasi = Skor nilai prestasi penunjang

    N.BIND= Nilai UN Bahasa Indonesia

    N.MAT = Nilai UN Matematika

    N.IPA = Nilai UN IPA

  4. Pola  seleksi  Penerimaan Peserta Didik Baru SLTA menggunakan  Sistim Skoring Terpadu (SST) berdasarkan peringkat calon siswa yang ditentukan dari komulatif  nilai/ skor  yang  diperolehnya, yaitu  dari  NILAI  UJIAN NASIONAL (UN) dan skor prestasi non akademik / penunjang  (kejuaraan dalam bidang olahraga, kesenian,  lomba mata pelajaran, pelajar teladan/berprestasi) dengan rumusan sebagai berikut :

    SKOR AKHIR = [T.N UN] + [SKOR PRESTASI]

    T.N UN = N.BIND + N.MAT + N.IPA + N.BING

    Keterangan :

    T. N UN = Total Nilai Ujian Nasional

    Skor Prestasi = Skor nilai prestasi penunjang

    N.BIND = Nilai UN Bahasa Indonesia

    N.MAT = Nilai UN Matematika

    N.IPA = Nilai UN IPA

    N.BING = Nilai UN Bahasa Inggris

 KUOTA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

  1. Kuota calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP di Kota Pasuruan diatur sebagai berikut :
    • Kuota Calon Peserta Didik yang berasal dari lulusan sekolah luar kota mendapat kouto maksimal 5% (lima persen) pembulatan ke bawah
    • Khusus untuk SMP 6, kuota calon peserta didik yang berasal dari lulusan sekolah luar kota mendapatkan kuota maksimal 40% (empat puluh persen) pembulatan ke bawah .
    • Khusus untuk SMP 10, kuota calon peserta didik yang berasal dari lulusan sekolah luar kota mendapatkan kuota maksimal 20% (dua puluh persen) pembulatan ke bawah
    • Nilai calon siswa lulusan sekolah luar kota, harus lebih tinggi dari nilai terendah calon peserta didik lulusan dalam kota.
  2. Kuota calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMA di Kota Pasuruan berasal dari lulusan sekolah luar kota mendapat kuota maksimal 10% (sepuluhpersen) pembulatan ke bawah, nilai calon siswa lulusan sekolah luar kota, harus lebih tinggi dari nilai terendah calon peserta didik lulusan dalam kota.
  3. Untuk SMK, tidak ada ada kuota calon  peserta didik baru lulusan asal sekolah luar kota

PENAMBAHAN SKOR PENUNJANG/PRESTASI

  1. Untuk skor/ nilai penunjang dari kejuaraan  di bidang olahraga/OOSN/LPI, FLS2N, Popda, Opsi, Porseni, lomba mata pelajaran, dan pelajar teladan / berprestasi (hanya diambil satu dari prestasi tertinggi)  dibuktikan dengan sertifikat asli  adalah :
    • Juara I, II, III Tingkat Kota/Kabupaten diberi skor 1.0
  2. Juara I, II, III OSN Tingkat Kota/Kabupaten diberi skor 1.0
  3. Pelajar Teladan dan Siswa yang pernah mewakili Kota Pasuruan  Lomba dalam Olimpiade Sain Nasional (OSN) dapat diterima di SMP, SMA dan SMK Negeri sesuai pilihannya dengan menunjukan Surat Keterangan dari Kepala sekolah yang bersangkutan diketahui Kepala Dinas Pendidikan dan disertai sertifikat asli OSN meliputi :
    • Juara I, II, III Tingkat Nasional OSN/Pelajar Teladan
    • Juara I, II, III Tingkat Propinsi  OSN/Pelajar Teladan
  4. Seleksi siswa tersebut diselenggarakan di luar Sistem PPDB Online.

 CALON PESERTA DIDIK BARU LULUSAN SEKOLAH LUAR KOTA PASURUAN

  1. Persyaratan pendaftaran masuk SMP  :
    • Telah mengikuti Ujian  Nasional  tahun peljaran 20011/2012  dan memiliki SKHUN atau surat keterangan yang lain;
    • Membawa dan menyerahkan Ijazah Asli;
    • Membawa dan menyerahkan SKHUN asli/STL;
    • Mengisi formulir pendataaan yang telah disediakan;
    • Calon siswa luar kota tidak perlu mendapat rekomendasi dari sekolah dan atau Dinas Pendidikan asal
  2. Persyaratan pendaftaran masuk SMA/SMK :
    • Telah lulus ujian tahun pelajaran 2011/2012, dan memiliki SKHUN atau surat keterangan lain;
    • Membawa dan menyerahkan Ijazah Asli;
    • Membawa dan menyerahkan SKHUN  asli/STL ;
    • Mengisi formulir pendataan yang telah disediakan;
    • Calon siswa luar kota tidak perlu mendapat rekomendasi sekolah adan atau Dinas pendidikan asal

 DAYA TAMPUNG SEKOLAH

  • Daya tampung peserta didik baru pada SMP di Kota Pasuruan sebagai berikut :

No

NAMA SEKOLAH

DAYA TAMPUNG

KETERANGAN

1

SMP NEGERI 1 (RSBI)

120

5 rombel

2

SMP NEGERI 2 (SSN)

192

6 rombel

3

SMP NEGERI 3 (rgler)

144

4 rombel

4

SMP NEGERI 4 (SSN)

224

7 rombel

5

SMP NEGERI 5 (SSN)

256

8 rombel

6

SMP NEGERI 6 (SSN)

256

8 rombel

7

SMP NEGERI 7 (SSN)

224

7 rombel

8

SMP NEGERI 8 (SSN)

224

7rombel

9

SMP NEGERI 9 (rgler)

216

6 rombel

10

SMP NEGERI 10 (rgler)

216

6 rombel

11

SMP NEGERI 11 (rgler)

288

8 rombel

12.

MTs NEGERI

252

7 rombel

 

JUMLAH TOTAL

2648

80 rombel

  • Daya tampung peserta didik baru pada SMA di Kota Pasuruan sebagai berikut :

No

NAMA SEKOLAH

DAYA TAMPUNG

KETERANGAN

1

SMA NEGERI1 (SKM)

224

7 rombel

2

SMA NEGERI2 (SKM)

256

8 rombel

3

SMA NEGERI3 (SKM)

256

8 rombel

4

SMA NEGERI4 (SKM)

256

8 rombel

5.

MA NEGERI

252

7 rombel

 

JUMLAH TOTAL

1244

38 rombel

  • Daya tampung peserta didik baru pada  SMK  Negeri di Kota Pasuruan sebagai berikut :

No

NAMA SEKOLAH

DAYA TAMPUNG

KETERANGAN

1

SMK  NEGERI 1 :

 

 

 

a.     Akuntansi

108

3 rombel

 

b.    Administrasi Perkantoran

72

2 rombel

 

c.     Pemasaran

72

2 rombel

 

d.    Teknik Komputer dan Jaringan

108

3 rombel

 

e.     Multimedia

108

3 rombel

 

f.     Rekayasa Perangkat Lunak

72

2 rombel

 

g.     Kimia Industri

108

3 rombel

 

h.    Kimia Analisis

72

2 rombel

 

JUMLAH

720

20 rombel

 

 

 

 

2

SMK  NEGERI 2 :

 

 

 

a. Teknik Permesinan

108

3 Rombel

 

b. Teknik Kendaraan Ringan

144

4 Rombel

 

c. Teknik Ototronikn

72

2 Rombel ;

 

d. Teknik Elektronika Industri

72

2 Rombel

 

e. Teknik Pendinginan & Tata Udara

72

2 Rombel

 

Jumlah

468

13 Rombel

 

Jumlah Total

1188

33 Rombel

 

 

 

Web Hosting

Free web hostingWeb hosting

This Web Page Created with PageBreeze Free HTML Editor